INFORMASI PENGADILAN AGAMA WONOGIRI
Tidak Beralasan Hukum, Uji Materi UU Sukuk Ditolak MK
12/05/2010Jakarta l badilag.net
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN) atau biasa dikenal dengan UU Sukuk. Putusan itu dibacakan di ruang sidang pleno MK, Jum’at (7/5/2010).
“MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD ketika membaca amar putusan.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 143/PUU-VII/2009 ini diajukan oleh Bastian Lubis, seorang ketua yayasan pendidikan asal Makassar. Dia merasa hak konstitusionalnya dirugikan terkait penggunaan barang milik negara sebagai jaminan (underlyng asset) yang menjadi dasar penerbitan SBSN. Menurutnya, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, serta Pasal 11 ayat (1) UU Sukuk bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
» selengkapnya
ORIENTASI PEMANDU TINGKAT NASIONAL BIDANG HUKUM ACARA DAN POLA BINDALMIN DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
12/05/2010Bandung | pta-semarang.go.id (10/05)
Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial (Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum) memberikan arahan dalam kegiatan orientasi pemandu tingkat nasional bidang hukum acara dan pola bindalmin di Bandung, antara lain menyampaikan sejarah pengkaderan dilingkungan peradilan agama masa lalu hingga pengkaderan saat ini, pengkaderan dicari yang jangkauannya lebih muda, hakim-hakim muda dan disampaikan pula bahwa menjadi pimpinan di daerah harus bisa membina, meskipun melaksanakan pembinaan memang sulit tetapi berpintar-pintarlah menyampaikan pembinaan.
Dari apa yang disampaikan secara garis besar oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial tersebut namun tersirat didalamnya suatu pesan yang sangat berharga,yang dapat kita ambil garis inti, yaitu: a.bahwa pengkaderan dalam institusi peradilan (dalam hal ini peradilan agama) adalah sangat prinsip untuk selalu diperhatikan dan dilaksanakan guna tercipta sumber daya manusia peradilan yang berintegritas, bermoral, bersemangat dan berilmu. b. Bahwa pimpinan peradilan di daerah harus memiliki kemampuan dan ketabahan dalam memberikan pembinaan bawahannya, terus menerus untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dilingkungan masing-masing.
» selengkapnya
Marhaban UU KIP
04/05/2010Jakarta | badilag.net. (3/5)
Masa transisi dua tahun itu telah berlalu. Terhitung 1 Mei 2010 kemarin, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulai diberlakukan.
“Sekarang kita memasuki era keterbukaan informasi publik. Kita harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) Wahyu Widiana, Senin (3/5/2010).
» selengkapnya
WORKSHOP SITA dan EKSEKUSI BAGI JURUSITA PENGADILAN AGAMA SE WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG
03/05/2010Semarang|pta-semarang.go.id (30/04)
Sebanyak 108 orang yang terdiri dari 36 orang Panitera Sekretaris dan 72 orang Jurusita Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah mengikuti Workshop Sita dan Eksekusi selama 2 hari pada tanggal 29 dan 30 April 2010.
» selengkapnya
Tuada Uldilag, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH PA Harus Maksimalkan Website untuk Tingkatkan Transparansi
03/05/2010Jakarta | badilag.net (29/04)
Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menghimbau seluruh jajaran Peradilan Agama untuk mengintensifkan penggunaan website di masing-masing satker untuk membantu meningkatkan transparansi peradilan.
“Saya minta Peradilan Agama untuk betul-betul memaksimalkan website. Jika situs-situs yang ada di setiap PA dan PTA benar-benar dikembangkan, ini akan membantu meningkatkan transparansi yang menjadi tuntutan publik sekarang ini,” kata Andi Syamsu Alam di ruang kerjanya Rabu siang (28/4).
» selengkapnya
Beranda
SOP
Transparansi Pengadilan
Laporan
Link Terkait














Statistik
Profil P.A Wonogiri
Artikel
Layanan Pengaduan
Jajak Pendapat