BAPAK-BAPAK HARUS SIAP-SIAP
7/2/2011“... BAPAK-BAPAK HARUS SIAP-SIAP...”

Semarang | pta-semarang.go.id (21/05)
Selama lebih kurang 2 jam, Drs. H. Rum Nessa, SH.MH., Sekretaris Mahkamah Agung RI, yang sering disapa dengan “Pak Rum” melakukan pembinaan terhadap Pimpinan PTA Semarang, Hakim Tinggi, Ketua PA beserta Hakim se Koordinator Semarang, Koordinator PA se Jawa Tengah serta Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Semarang di aula PTA Semarang. Terdapat hal yang sangat membekas dari pertemuan tersebut, yakni informasi mengenai anggaran mutasi yang terpakai baru sekitar 1 Milyar dari 10 Milyar, jadi masih 9 Milyar yang harus diserap. “ Oleh sebab itu Bapak-bapak harus siap-siap untuk dimutasi, bulan depan (red: Juni) akan terjadi pergesaran besar-besaran,” demikian “bocoran” yang diterima dari Pak Rum.

Kehadiran Sekretaris MARI ke Jawa Tengah sebenarnya adalah dalam rangka membuka kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis Kepaniteraan dan Kesekretariatan terhadap Ketua, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Kasub/Kaur Keuangan, Kasub/Kaur Kepegawaian, dan Operator RKAKL Pengadilan Negeri se Jawa Tengah di Hotel Horison Semarang tadi malam. Ketua PTA Semarang “meminjam” sebentar Pak Rum untuk melakukan pembinaan di lingkungan Peradilan Agama di Jawa Tengah.
Perkara Waris
Pada kesempatan silaturahmi ini banyak hal yang menjadi topik pembicaraan baik dari bidang teknis administrasi peradilan hingga issue tentang PP Tunjangan Pejabat Negara. Perihal waris, sebagaimana dikemukakan Bp H. Atja Sonjaya, SH., Ketua Muda Perdata MARI dalam Pembinaan di Lingkungan Peradilan Umum tadi malam, sudah tidak ada lagi pilihan hukum. Bila pewarisnya beragama Islam maka itu merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama.
Protokoler Pimpinan Peradilan
Sebagaimana yang tercantum dalam PP No 19 Tahun 2010 pasal 6 ayat (2) dikemukakan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Panglima Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi, dengan demikian lembaga Peradilan tidak termasuk didalamnya. Hal ini berimplikasi pada protokoler Pimpinan Peradilan, terutama Ketua Pengadilan Tinggi, yang sebelumnya termasuk pada Fokompimda tersebut. Kekretariatan MARI melalui Persatuan Sekretaris Jenderal Lembaga Negara telah metetapkan bahwa protokoler para Pimpinan Peradilan di Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada keempat lingkungan peradilan adalah memiliki posisi yang sama. (red: Akan sangat membantu peradilan di Tingkat Pertama dan Banding apabila Kesekretariatan Mahkamah Agung menerbitkan buku panduan protokoler pimpinan peradilan).
Makelar Kasus
Hal yang menjadi perhatian Ketua Mahkamah Agung adalah kasus Gayus, yakni permasalahan tentang adanya “Markus” yang menimpa di Kejaksaan, Kepolisian dan ternyata sudah menyerempet Ketua Peradilan. Oleh sebab itu agar tidak muncul “markus” di dunia peradilan, para pejabat peradilan tidak boleh bertemu dengan pencari keadilan, “...tidak boleh sama sekali menerima tamu kecuali di “desk information” dan keperluan dinas yang dibuktikan dengan surat tugas dinas...” demikian ditekankan Pak Rum yang mengingatkan kembali terhadap SEMA No. 03 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu.
Kasus yang ditangani MARI
Pak Rum menyatakan prihatin terhadap terjadinya pergeseran nilai di lingkungan Peradilan Agama, hal ini ditunjukkan dengan beragamnya kasus yang muncul, “... dulu paling hanya karena kekurangpahaman terhadap hukum acara, sekarang masalah uang dan perempuan juga muncul...”, demikian ungkapnya. Kasus yang berlatar masalah keuangan banyak terjadi karena munculnya “one man show”, agar tidak muncul “one Man show” sejak penyusunan RKAKL dan realisasi DIPA, Pansek harus terbuka menginformasikannya kepada semua level, masing-masing kebutuhan ditampung, akan tetapi tetap berpedoman pada skala prioritas. Sering muncul kasus “one man show” karena meskipun ada SK Tim Pengadaan Barang tetapi Ketua atau Pansek yang “main sendiri”. Sambil memberi contoh adanya Ketua yang di “non palukan”, Wakil Ketua PA meski SK Hakim Tinggi nya sudah jadi terpaksa dinonpalukan, Pansek, Wasek sudah ada yang masuk penjara. Diharapkan agar para Pimpinan Peradilan saling bekerjasama dan saling mengingatkan.
Remunerasi vs Tunjangan Jabatan Pejabat Negara
Wacana tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara sebenarnya sudah muncul dan sudah diusulkan bersamaan dengan saat pengajuan usul pengadan tunjangan kinerja / remunerasi. Sampai sekarang belum ada keputusan tentang hal tersebut, dan bila ada berita bahwa PP nya sudah ada maka hal tersebut hanya merupakan issue yang tidak benar. Tugas aparat peradilan “dibawah” adalah menjaga remunerasi yang 70% sudah diterima, sedangkan menjadikan remunerasi 100% merupakan tugas Bapak-bapak yang “diatas”. Reformasi birokrasi janganlah hanya dalam disiplin masuk dan pulang kerja tetapi juga pada reformasi mental dalam menyikapi tunjangan remunerasi agar tidak gagap sehingga akhirnya gajinya habis dan sangat tergantung pada tunjangan remunerasi tersebut. Hal ini ternyata merupakan salah satu alasan yang menimbulkan kasus masalah keuangan.
Remunerasi perbulan ternyata sangat sulit untuk direalisasikan karena adanya keterlambatan pertanggungjawaban remunerasi yang telah diterima. Kebijakan sekarang ini adalah pembayaran remunerasi per wilayah, yang sebelumnya per seluruh Indonesia, yaitu bila satu wailyah terdapat salah satu unit kerja (misalnya satu PA) yang terlambat mengirimkan pertanggungjawaban remunerasinya maka se wilayah tersebut (misalnya se Jawa Tengah) akan terlambat dalam menerima remunerasi bulan berikutnya.
Mutasi Hakim
Pola mutasi Hakim Tinggi saat ini adalah pola 3 tahun, yaitu Hakim Tinggi yang sudah 3 tahun berada di satu Pengadilan Tinggi Agama akan dimutasikan ke PTA lain. Sedangkan bagi hakim senior, yaitu hakim PA yang sudah IV/c dan mempunyai kwalifikasi yang baik walaupun belum pernah menduduki jabatan sebagai Wakil atau Ketua PA, akan dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. Sedangkan pola mutasi hakim Tingkat Pertama disamping memperhatikan golongan yang bersangkutan, integritas, serta klas PA dimana sebelumnya seorang hakim bertugas. Juga dilihat apakah yang bersangkutan sudah pernah bertugas di luar Jawa atau belum. “ ... bila tidak terkena masalah/kasus dan karena dipromosikan menjadi Wakil Ketua, maka mutasi tidak akan keluar Jawa”, demikian dikemukakan Pak Rum setelah menginformasikan bahwa bulan depan akan terjadi pergeseran hakim secara besar-besaran.
Akhirnya silaturahmi hari ini selesai dengan meninggalkan berbagai perasaan pada para hakim, ada yang menjadi gembira karena mendengar akan ada mutasi dengan memperhatikan klas PA dan golongan/ruang sehingga yang bersangkutan bisa meningkatkan golongan/ruangnya. Adapula yang was-was bila dimutasi keluar Jawa. Apapun yang terjadi sangat disadari bahwa kita harus tawakal karena yang menentukan nasib seseorang hanyalah Allah SWT.» index berita
Beranda
SOP
Transparansi Pengadilan
Laporan
Link Terkait














Statistik
Profil P.A Wonogiri
Artikel
Layanan Pengaduan
Jajak Pendapat