SOP PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
I. PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
II. BIAYA
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
III. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat¬ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
IV. KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
VI. PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
VII. SANKSI
I. PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi:
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi:
- ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
- diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
- Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
- Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
- bervolume besar; atau
- tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
II. BIAYA
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
III. SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat¬ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
- bervolume besar; atau
- sedang dalam proses pembuatan.
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
IV. KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
- tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
- permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
- pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
- informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
VI. PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
VII. SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.
Beranda
SOP
Transparansi Pengadilan
Laporan
Link Terkait














Statistik
Profil P.A Wonogiri
Artikel
Layanan Pengaduan
Jajak Pendapat